JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah momen kedatangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang bersamaan dalam satu mobil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11).
Usai keduanya tiba, tak lama berselang Bharada Richard Eliezer juga memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tampak Eliezer didampingi tim dari LPSK
Baca Juga: Saat Jaksa Cecar AKBP Ridwan Soplanit: Saudara Jangan Bohong-Bohong lah..
Seperti yang disampaikan sebelumnya, sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digabungkan dan akan dihadirkan 12 orang saksi.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.