Sukmawati Soekarnoputri kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat.
Hakim menolak gugatan Sukmawati terkait surat penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Selain menolak gugatan praperadilan, majelis hakim juga menegaskan bahwa surat penghentian penyidikan perkara yang diterbitkan oleh Polda Jawa Barat adalah sah.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung. Sejumlah massa FPI hadir menyaksikan jalannya sidang baik di dalam maupun luar gedung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.