JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini terkait permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.
Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Adriel Viari Purba menyatakan dalam pemeriksaan petugas LPSK menyatakan berkas permohonan telah lengkap.
Selanjutnya LPSK akan menelaah dan mendalami permohonan AKBP Dody sebelum menetapkan keputusan akhir.
Baca Juga: Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).
Adriel menjelaskan permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal aktif.
Berkaca dari kasus lain yang menyeret petinggi Polri, ada kesulitan penyidik untuk menyelesaikan perkara lantaran hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis.
Adriel menilai kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini jika tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," ujar Adriel.
Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasalah yang Jadi Otak dari Kasus Narkoba!
Adriel menambahkan Berdasarkan UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Juga keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Diketahui Doddy menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan," ujar Adriel.
Baca Juga: Eliezer, Ricky, dan Kuat Bakal Bertemu di Sidang Kasus Sambo, LPSK: Mungkin Hakim Punya Rencana
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.