JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta kepada majelis hakim agar tidak menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lainnya.
Ronny mengatakan, sebagai seorang justice collaborator (JC), seharusnya persidangan Eliezer atau Bharada E, dipisahkan dengan terdakwa lain.
“Kemarin juga kita sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa klien kami ini kan sebenarnya harus terpisah karena sebagai JC,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Kami sudah mohonkan pada majelis hakim, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain,” tegasnya.
Baca Juga: Ceritakan Momen Jari Yosua yang Hampir Putus, Roslin Simanjuntak:Tubuh Yosua Seolah-olah Berbicara
“Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur di Pasal 10 A, itu di poin tiga mengatur bahwa terdakwa yang merupakan justice collaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya.”
“Ini yang sebenarnya sudah kami sampaikan, tapi kami melihat mungkin ada kepentingan majelis hakim yang lainnya,” ulangnya.
Meski demikian, Ronny berharap pada sidang-sidang selanjutnya, kliennya akan dipisah dengan terdakwa lain.
“Tapi kami berharap ke depannya klien kami tidak disatukan lagi dengan terdakwa lainnya."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.