KOMPAS.TV - Putri Advokat Alvin Lim, meminta pemerintah turun tangan terhadap kasus Alvin Lim yang saat ini mendekam di Lapas Salemba atas perkara identitas atau KTP Palsu.
Menurut Putri Alvin Lim, penahanan di kasus Alvin Lim diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung atau MA.
Pasalnya, Alvin sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri sehingga penahanan seharusnya tak dilakukan lagi.
Putrinya pun berharap Presiden Jokowi dapat berperan adil menyikapi kasus ini.
Sebelumnya, Alvin Lim dijemput paksa oleh Penyidik Kejari Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2022 lalu karena kasus pemalsuan dokumen.
Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Momen Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.