Kompas TV nasional hukum

Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik

Kompas.tv - 5 November 2022, 05:40 WIB
polri-bakal-tindak-tegas-pengendara-yang-copot-pelat-nomor-demi-hindari-tilang-elektronik
Foto ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menegaskan bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara motor yang mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo karena mencopot pelat nomor kendaraannya guna menyiasati tilang elektronik.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Brigjen Aan menuturkan, guna menertibkan pengendara menggunakan pelat nomor palsu atau yang mencopot pelat kendaraannya, maka akan dilakukan pengawasan dan edukasi.

Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut akan menjadi target operasi lalu lintas.

Dari mulai Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, hingga Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

Baca Juga: Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," tuturnya.

Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, kata Aan, juga tetap bisa ditindak oleh petugas kepolisian. Pengendara yang demikian akan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

Menurutnya, Korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE guna menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu, sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, Anak ASN yang Dimutilasi di Semarang Minta Keadilan!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x