JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Kamis (3/11) kemarin, juga memeriksa saksi untuk tiga terdakwa; yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Dari total 13 saksi, hanya 9 orang saja yang hadir.
Mulai dari teknisi CCTV, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, hingga personel polisi di Polres Jakarta Selatan.
Saksi Cong Ciu Fung alias Afung, teknisi CCTV duduk sebagai saksi pertama untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selama dua jam, Afung dicecar oleh Majelis Hakim soal perannya mengganti DVR atau perekam CCTV; termasuk mengapa DVR yang lama tidak rusak, tetapi diganti.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menilai, kesaksian Afung tidak memberatkan kedua kliennya.
Menurutnya, Hard Disk DVR CCTV yang diambil Afung dari Duren Tiga masih ada.
Klien-kliennya hanya mengamankan DVR CCTV tersebut.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jaksa menghadirkan saksi Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Rifaizal Samual.
Rifaizal menyebut Ferdy Sambo sempat menegurnya karena terlalu kencang saat menginterogasi Richard Eliezer yang mengaku menembak Yosua.
Menurut Sambo, Eleizer telah membela keluarganya .
Setelah interogasi selesai, Rifaizal menambahkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, sejumlah petinggi Polri dipecat, karena merusak bukti CCTV penembakan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.