KLATEN, KOMPAS.TV - Dua kelompok pembawa senjata tajam (sajam) yang melakukan aksi kekerasan di tengah jalan pada malam hari, berhasil dibekuk petugas.
Kelompok pembawa sajam ini, beraksi di wilayah Kecamatan Cawas dan Kecamatan Trucuk. Ada dua orang tersangka yang masih di bawah umur dan dua orang lainnya berusia 18 tahun, yaitu berinisial A dan WAN yang berstatus mahasiswa.
Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Adapun sajam yang berhasil disita polisi yaitu gergaji, celurit, belati, pedang, dan lainnya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, para pelaku ini naik sepeda motor berboncengan dengan membawa sajam. Satu orang kena sabetan pedang dibagian punggung dan kepala, saat beraksi di wilayah Kecamatan Cawas.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Pedan, pelaku mengejar kelompok lain, sampai masuk kampung. Tersangka WAN berusaha mengayunkan gergajinya, namun sepeda motornya jatuh, dan tertangkap warga.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita cek dan olah TKP, terdapat dua TKP. Di Cawas dengan tiga tersangka, yang satu cukup umur berinisial A dan yang dua di bawah umur," ujar AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Tersangka WAN yang berstatus mahasiswa di sebuah Universitas Solo, mengaku sudah satu tahun bergabung di geng tersebut.
"Tidak dilempar, cuma pertama saya tangkis, lalu saya balikan," ujar WAN, tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#geng #sajam #klaten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.