YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Bantul menangkap pemuda berinisial HS (20) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun. Warga Jatimulyo, Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta, itu ditangkap setelah keluarga korban lapor ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, dugaan pencabulan terjadi di sebuah kos di kawasan Parangkusumo. Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku via media sosial.
Korban yang juga warga Dlingo ini mengaku duduk di bangku SMP, padahal ia masih kelas 6 SD. Selama dua minggu, keduanya berkomunikasi secara intensif.
Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Calon Pendeta di Alor NTT Diduga Lakukan Pencabulan ke Belasan Perempuan
Pada Rabu 26 September 2022 pukul 18.00 WIB, HS menjemput korban dan mengajak bermain ke rumah teman HS di Dlingo.
“Setelah itu, ia mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Parangkusumo,” ujar AKP Archye, Jumat (4/11/2022).
Keduanya berkeliling pantai sampai pukul 03.00 WIB dan bensin sepeda motor pelaku pun habis.
Dengan alasan kehabisan bensin, pelaku mengajak korban beristirahat di kos teman HS. Saat itulah mereka tidur bersama dan terjadi persetubuhan.
Keluarga korban yang mengetahui korban pergi besama HS berusaha menghubungi. Oleh keluarganya, korban dijemput di kos tersebut.
“Saat ditanya, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku,” ucap AKP Archye.
Pada Minggu (30/10/2022), keduanya kembali jalan-jalan dan pergi sampai larut malam. Korban yang tak kunjung pulang membuat keluarganya curiga.
Kakak korban meminta bantuan polisi, warga, dan tokoh setempat untuk melakukan pencarian. Korban ditemukan sendirian di Terong, Dlingo.
Baca Juga: LPAI Dorong Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak
Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.
Warga pun mencari pelaku dan menemukannya di lokasi yang tak jauh dari tempat itu.
HS dibawa ke rumah kepala dukuh untuk diinterogasi. Ia pun mengaku membawa korban dan menyetubuhinya.
Kakak korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul dan HS ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan psikolog dan visum dari RSUD Panembahan Senopati sedang diproses.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.