MANADO, KOMPAS.TV - Seorang perempuan dianiaya oleh mantan pacarnya sendiri di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Aksi keji tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu.
Beberapa teman korban berusaha menghentikan tindakan pelaku, yang juga adalah mantan pacar korban.
Polisi tengah mencari pelaku yang terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Anak Dibawah Umur di Bekasi Ricuh, Keluarga Terdakwa Histeris Protes Putusan Hakim!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.