JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Diryanto dihadirkan sebagai saksi obstraction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (03/11).
Baca Juga: Cengengesan, Jaksa Tegur Diryanto ART Ferdy Sambo di Persidangan
Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan Diryanto untuk berkata jujur.
Hakim menyebut keterangan Diryanto sangat menentukan nasib terdakwa.
Baca Juga: Cerita Rifaizal Samual, Salah Satu Polisi yang Lihat Langsung Mayat Brigadir J di Duren Tiga
Hakim juga mengatakan, jika berbohong dapat terjerat kasus memberikan keterangn palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.