JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Ahmad Suhel meminta terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menanggapi kesaksian asisten rumah tangga Diryanto atau Kodir.
Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11)
“tanggapan saya tidak tahu, karena saya tidak pernah kenal sama yang bersangkutan, karena saya waktu datang ke TKP saya tidak melihat dia,”ujar Hendra
Baca Juga: Saat Hakim Anggota Minta ART Kodir Jangan Ngarang Soal Kesaksian Usai Penembakan Yosua
“dari terdakwa agus, ada yang ditanyakan?”ujar hakim
“tidak ada yang mulia” ujar Agus
“tanggapannya,”ujar Hakim
“Siap, tidak ada tanggapan yang mulia,”ujar Agus
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.