JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Anggota Djumyanto mencecar kesaksian Asisten Rumah Tangga Diryanto atau Kodir. Hakim meminta agar memberi kesaksian yang pasti dan jangan ngarang.
Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11)
Baca Juga: Saksi ART Kodir Ubah Keterangan di BAP: CCTV Mati saat Kejadian di Rumah Ferdy Sambo
Hal ini berawal saat hakim anggota bertanya mengenai aktivitas seusai kejadian penembakan Brigadir J.
“nah kalau memang nggak tau, bilang nggak tau jangan ngarang,”ujar Hakim Anggota
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.