JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto, agar tidak berbohong terkait kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
Ultimatum tesebut disampaikan Jaksa saat Diryanto menjadi saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun dalam persidangan tersebut, Diryanto yang telah bekerja sejak 2010 di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga mengaku sebanyak 8 CCTV di rumah dinas tersebut rusak sejak 15 Juni 2022.
Jaksa menaruh curiga, lantaran saksi dapat menjawab pertanyaan soal CCTV yang rusak di rumah Ferdy Sambo dengan cepat seperti halnya menghapal.
"Tadi saya lihat atas pertanyaan jaksa lancar banget saudara menjawab, kayak menghapal," kata Jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11).
"Siap," jawab Diryanto sambil tersenyum.
"Jangan berbohonglah, jangan tertawa tertawa, terlalu cepat ngomong, seolah-olah Anda sudah tahu, menghapal itu maksudnya, pikirkan dulu (sebelum jawab)," tegas Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa menilai kesaksian Diryanto terkait klaimnya yang mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV di rumah Duren Tiga, termasuk yang berada di kamar Putri Candrawathi, tidak masuk akal.
Baca Juga: Saksi Afung Gelagapan Dicecar Hakim saat Ketahuan Sering Terima Order dari AKBP Acay
"Apa memang dikasih izin sama Ferdy Sambo kamu melihat DVR CCTV itu (kamar Putri Candrawathi)," tanya Jaksa.
"Siap," jawab Diryanto.
"Dikasih izin? Jadi kalau ibu Putri ngapa-ngapain kamu lihat di gambarnya itu? Ibu Putri pernah ke situ, ini kamar pribadi lho, yang benar-benar aja bisa melihat DVR CCTV," ujar Jaksa.
"Tidak pak, saat itu rumah kosong hanya saya sendiri, kalau beliau di situ saya tidak boleh masuk," ucap Diryanto.
Jaksa menilai Diryanto banyak berbohong. Keterangannya pun diragukan oleh jaksa.
"Saudara terlalu lancar jawabnya ya, jangan bohong. Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget (ingat) 15 Juni jam segini rusak, saudara diperiksa September," jelas Jaksa.
"Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal."
"Logikanya sehebat apa kedekatan saudara dengan Ferdy Sambo sehingga diberikan kewenangan untuk melihat-lihat CCTV itu."
"Saudara kan ART walaupun 10 tahun, sejauh mana kedekatan dengan Ferdy Sambo, sementara korban Yosua, dalam BAP begitu dekatnya tidak bisa mengecek CCTV."
Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.