LAMPUNG, KOMPAS.TV - Guna melengakapi berkas perkara sebagai penguatan pembuktian dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung senilai 34,5 miliar rupiah.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Lampung melalukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa sejumlah dokumen sejak 2019 hingga 2022 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Lampung, Hutamrin.
Dari penggeledahan ini, Kejaksan Tinggi Lampung menyita bebeperapa dokumen yang memperkuat kasus korupsi dana retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
#korupsi #DLH #kejati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.