JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang komisi kode etik memecat Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan sidang komisi kode etik polri, pada Senin (31/10/2022) siang.
Selain pemecatan, Hendra dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
#hendrakkurniawan #hendradipecattidakhormat #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.