MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa penyebaran berita bohong aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Marliyus Marle menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Sebab, Binomo merupakan investasi berkedok perdagangan berjangka.
Selain itu, terdakwa yang merupakan mentor Indra Kenz ini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa mendapat aliran dana dari Indra Kenz, hasil dari transaksi di Binomo yang kemudian disimpan dalam berbagai instrumen.
Atas perbuatannya, Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Aset terdakwa juga akan disita untuk kemudian dikembalikan kepada para saksi korban secara proporsional. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.