JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam, mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.
Lantas, jika terjadi perceraian apakah tanggungan untuk si istri masih harus dibayarkan? Lalu bagaimana memproses penghentian kepesertaan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?
Baca Juga: Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile
Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk keluarga yang meninggal dunia dan pasangan yang bercerai, seperti dikutip dari laporbpjs.com, Kamis (3/11/2022):
1. Jika ada anggota keluarga meninggal dunia
Jika ada anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, maka perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak BPJS agar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
2. Jika pasangan suami istri bercerai
Jika pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Demikian tentang cara Mengurus BPJS karena perceraian atau meninggal dunia
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.