JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sosok pelaku peretasan telepon seluler atau ponsel milik keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin menyebut, peretasan ponsel yang dialami keluarga Brigadir J diduga dilakukan oleh perwira polisi berpangkat inspektur jenderal (Irjen).
Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang
Dalam menjalankan aksinya, kata Kamaruddin, jenderal polisi bintang dua itu menggunakan seperangkat alat milik Bareskrim Polri.
Demikian hal itu disampaikan Kamaruddin ketika ditanya jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Hambatan yang saya alami pertama komunikasi," kata Kamaruddin ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai hambatan-hambatannya selama mendampingi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena alat komunikasi keluarga Brigadir J telah diretas atau dikacaukan oleh seorang diduga Irjen Pol U yang diduga menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Bareskrim Polri."
Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
Kamaruddin menjelaskan temuannya mengenai hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh intelijen yang menjadi mitranya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.