KOMPAS.TV-Apa tugas seorang hakim?
Dalam Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.
Maka dari itu hakim wajib memeriksa, mengadili, setiap perkara dalam persidangan.
Dalam bertugas setidaknya ada majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim.
Tiga orang hakim tersebut terdiri dari seorang hakim ketua, dan dua orang hakim anggota.
Pada perkara pidana, hakim bertugas memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa.
Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugatan penggugat diterima atau ditolak.
Berikut Syarat untuk menjadi seorang hakim:
Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Syarat menjadi hakim:
Kemudian dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Hakim Dipanggil ‘’Yang Mulia’’
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.