AMBON, KOMPAS.TV - Hari pertama diterapkannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement di kota ambon direktorat lalu lintas kepolisian daerah maluku telah melakukan penilangan terhadap dua puluh pengendara roda dua maupun empat yang melanggar saat berlalu lintas.
Direktorat lalu lintas kepolisian daerah maluku secara resmi telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement di kota ambon tilang elektronik mulai diberlakukan pada senin 31 oktober 2022 untuk hari pertama pemberlakuannya ditlantas polda maluku sudah melakukan penilangan kepada dua puluh pengendara roda dua maupun empat.
Dari kedua puluh pengendara yang ditilang lima belas diantaranya pengendara roda empat dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara sementara lima lainya pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm.
Untuk surat tilang elektronik pihak kantor pos akan langsung membawakan ke alamat masing-masing pengendara yang melanggar.
Dengan mulai diberlakukannya tilang elektronik ditlantas polda maluku menghimbau kepada pengendara roda dua maupun empat untuk selalu menaati peraturan saat berlalu lintas.
#ETLE
#tilangelektronik
#perhubungan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.