JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, tampak pasrah di persidangan.
"Tampaknya dia memang sudah pasrah terhadap sistem hukum yang berjalan, pasrah terhadap dakwaan yang ada," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Akan tetapi, ia melihat bahwa sebetulnya ada isyarat yang ditunjukkan sopir Ferdy Sambo itu bahwa dirinya tak menghendaki terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ini bagusnya Ma'ruf adalah tidak menyalahkan, dia enggak menghendaki, tapi memang suatu kondisi yang pada saat itu dia tidak mampu mencegah," terangnya.
"Yasudah dia pasrah, pasrah apapun yang terjadi terhadap putusan pengadilan," imbuh Hibnu.
Ia berharap kepasrahan yang ditunjukkan oleh Kuat Ma'ruf itu melancarkan pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!
"Mudah-mudahan dengan kepasrahan ini menjadikan pemeriksaan selanjutnya tidak berbelit-belit, tidak menyangkal," ujarnya.
Menurut dia, hukuman terhadap Kuat bisa menjadi lebih ringan, apabila di dalam persidangan sudah pasrah dan mengakui perbuatannya.
"Sehingga putusan-putusan yang dijatuhkan sebagai faktor yang meringankan, yaitu faktor sosiologis," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.