Kompas TV nasional politik

Jokowi soal Menteri Tak Perlu Mundur bila Mau Nyapres: Kalau Ganggu Tugas, Dievaluasi

Kompas.tv - 2 November 2022, 13:47 WIB
jokowi-soal-menteri-tak-perlu-mundur-bila-mau-nyapres-kalau-ganggu-tugas-dievaluasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. 

Seperti diketahui MK sebelumnya mengizinkan menteri tak perlu mundur dari jabatannya bila ingin maju sebagai peserta Pilpres 2024 mendatang. 

Terkait hal ini, Kepala Negara meminta para menteri yang berniat nyapres di Pilpres 2024 tetap harus mengutamakan tugas negara.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," kata Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).


 

Jokowi menyebut akan terus memantau para menterinya yang berniat menjadi capres, dan membuka adanya evaluasi jika kinerjanya terganggu akibat ikut Pilpres.

Adapun salah satu yang bisa menjadi opsi yang bisa diikalukan menteri tersebut yakni cuti panjang.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke Presiden

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.id, Selasa (1/11/2022), keputusan itu diambil setelah MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda yang mempersoalkan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 170 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal tersebut mengatur, pejabat negara yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dalam penjelasan Pasal 170 Ayat (1) diatur bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam kategori pejabat negara yang harus mundur jika dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres ataupun cawapres. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

MK pun mengabulkan permohonan tersebut, di mana menteri tidak diwajibkan mundur bila mencalonkan diri menjadi capres. MK beralasan nyapres adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Akan tetapi, menteri yang berniat nyapres di Pilpres 2024 harus mendapat izin dari Presiden.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," kata dia.

Baca Juga: MK Izinkan Menteri Tak Perlu Mundur Bila Ingin Nyapres di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Gerindra




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x