JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi pertanyaan mengenai pihak terdakwa Ferdy Sambo yang tetap menekankan adanya tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengingatkan bahwa Ferdy Sambo Cs didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," jelas Asep dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
Ia menilai, perlu adanya ketegasan dari majelis hakim untuk menekankan tentang dakwaan pasal pembunuhan berencana kepada para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyoroti tuduhan kekerasan seksual terhadap Putri yang ditujukan kepada mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Curiga Semua Ajudan Putri Candrawathi Laki-Laki, Pakar Hukum: Amat Relevan untuk Bongkar Motif
Menurut Asep, tudingan tersebut hanya narasi yang tidak akan muncul di dalam fakta hukum.
"Dakwaan itu (pembunuhan berencana -red) adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," terangnya.
"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," tegasnya.
Ia mengungkapakan, fakta hukum dari pertimbangan hukum itu hanya akan memperhatikan unsur dakwaan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada orang tua Brigadir J di dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Di dalam permohonan maafnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri itu menekankan bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena perbuatan ajudannya itu terhadap istrinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar: Masih Ada Pembenaran, tapi Nurani Menguat
Berikut ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo:
Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah terjadi. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir.
Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya. Itu yang harus saya sampaikan nanti akan dibuktikan di persidangan.
Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum, saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Demi Maharmu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.