LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan seribu butir narkotika jenis ekstasi dari tangan dua kurir berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyaakat, hingga polisi mengamankan kedua pelaku dikawasan jalan poros Desa Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, dengan barang bukti yang disimpan di dalam box plastik.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapati barang haram tersebut dari seorang rekanya berinisial A di provinsi Sumatera Selatan, ribuan pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan diwilayah Mesuji Lampung jelang perayaan malam pergantian tahun.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena melanggar undang undang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara, polisi juga masih memburu satu tersangka lainya yang berperan sebagai pemasok.
#ekstasi #narkotika #
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.