JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai kerugian bagi terdakwa apabila sidang digabungkan dengan terdakwa lain.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (2/11/2022) sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digabungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Guru Besar Universitas Al Azhar itu, kerugian sidang yang digabungkan bagi terdakwa ialah penggalian fakta dari para saksi yang tidak mendalam.
"Tentunya ada, penggalian fakta jadi tidak mendalam, apalagi 12 saksi disatukan. Mestinya dalam konteks persidangan, masing-masing saksi digali secara mendalam," ujarnya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
Potensi kerugian terdakwa selanjutnya, kata dia, selain kurang mendalam, antarterdakwa juga bisa saling membantah keterangan saksi.
"Ini tentunya akan menyulitkan proses harmonisasi keterangan saksi itu," ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, 12 saksi yang dihadirkan di persidangan Ricky dan Kuat hari ini tidak secara langsung tahu peran dari dua terdakwa.
Oleh karena itu, secara umum, keterangan saksi tidak bisa menjelaskan peran dua terdakwa secara utuh. Menurut dia, para saksi hanya dapat memberikan keterangan setelah kematian Brigadir J.
Baca Juga: Tuding Putri Candrawathi sebagai Penembak Ketiga Brigadir J, Investigasi Kamaruddin Dipertanyakan
Penggabungan sidang, kata Suparji, merupakan metode persidangan yang diusulkan jaksa penuntut umum, ditetapkan hakim, serta diterima terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Memang ini menjadi salah satu metode persidangan, itu bisa diusulkan oleh jaksa penuntut umum dan ditetapkan majelis hakim," kata dia.
Suparji mengatakan, jaksa mempertimbangkan efisiensi agar persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung dalam waktu cepat. Namun, penggabungan sidang, kata dia, juga mempertimbangkan aspek psikologis para terdakwa.
"Jadi ada pertimbangan psikologis bagaimana pengelompokkan atau klasterisasi supaya para terdakwa tidak ketakutan," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Demi Maharmu
Adapun 12 saksi yang hadir dalam sidang hari ini terdiri dari keluarga, kekasih, serta kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni:
Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan Bukti-Bukti dari Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo: Relevansinya Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.