PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pembunuhan mayat perempuan dalam tas yang ditemukan di hutan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap, korban diketahui bernama Krisnawati, warga Desa Ngabul, Tahunan, Jepara. Korban diduga dibunuh oleh tersangka Nova Andika, warga Desa Petekeyan, Tahunan, Jepara, karena merasa kesal ditagih utang oleh korban.
Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan, setelah mendapatkan keterangan dari keluarga yang menyampaikan sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, korban sempat berpamitan untuk menagih hutang kepada seseorang, yang tak lain adalah tersangka Nova Andika.
Menurut pengakuan tersangka, ia nekat membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok antara keduannya, karena panik tersangka akhirnya membungkus jasad korban kedalam tas, dan membuangnya ke hutan.
Tidak hanya membuang jasad korban, tersangka juga menjual harta benda milik korban berupa telepon genggam dan sepeda motor kepada dua orang penadah yang akhirnya juga turut dijadikan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan, atau pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara kedua orang penadah barang milik korban dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.