JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, kembali meminta maaf kepada orangtua korban dalam persidangan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam permintaan maafnya, Sambo mengakui dirinya berbuat salah dan siap mempertanggungjawabkan kasusnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut Sambo lontarkan dalam persidangan yang menghadirkan keluarga Brigadir Yosua sebagai saksi.
Baca Juga: Dilihat dari Ekspresi, Ini Penjelasan Pakar Mikroekspresi soal Sidang Sambo-PC Hari Ini!
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tutur Sambo.
Ia mengatakan dirinya menyesal, tak bisa berpikir jernih, dan tak bisa mengontrol emosinya saat itu.
Sambo kembali menegaskan bahwa tindakannya terhadap Yosua tetap terkait perbuatan ajudannya itu terhadap Putri Candrawathi, istrinya.
"Itu yang harus saya sampaikan dan akan dibuktikan di persidangan," ucap Sambo.
Meski demikian, Sambo mengerti bagaimana perasaan keluarga Yosua dan kembali menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J.
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," Eks Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Tegur Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Kalau Sudah Mengaku Salah, Jangan Ada 'Tapi'
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi yakni kedua orang tua Brigadir J, yaitu sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Sidang ini juga menghadirkan pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka hadir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.