JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia dimulai hari ini, Rabu (2/11/2022).
Segera akses situs bsu.kemnaker.go.id, akun pospay atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengecek status penerima BSU 2022 tahap 7 yang menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disalurkan pada 2 November 2022 ini.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," terang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri pada Minggu (30/10/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Kemenaker mengakui penyaluran BSU tersebut terlambat dari jadwal awal. Hal ini terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyaluran BSU terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
“Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," ujar Putri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
Penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.
"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," jelas Anwar.
Baca Juga: Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun
1. Berikut cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay:
Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan; "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
2. Berikut cara cek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan:
3. Kemudian cara ketiga adalah lewat Website Kemnaker, dengan Langkah sebagai berikut:
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian juga jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.