JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan Selasa (01/11/2022) pagi.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan, karena terdakwa hanya mengikuti perintah untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar kediaman Sambo.
Namun, jaksa menilai Arif Rachman Arifin tetap melanggar hukum karena menjalankan perintah Sambo, meskipun dirinya mengetahui skenario tembak menembak antara Yosua dan Elizer terbantahkan melalui rekaman CCTV.
Baca Juga: Resmi! Brigjen Hendra Dipecat Tak Hormat dari Anggota Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.