SOLO, KOMPAS.TV - Peran para tersangka kasus pencetak uang palsu (upal) yang berkamuflase sebagai perusahaan percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah terungkap, Selasa (1/11/2022).
Percetakan itu bertempat di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Tempat tersebut dikontrak oleh Irvan Mahendra (39) yang berperan sebagai pengatur dan penerima pesanan, serta mendanai dan memerintahkan para pelaku lain dalam kasus uang palsu ini.
Pencetakan uang palsu ini mulai berproduksi pada Agustus 2022 lalu. Irvan mengatakan, proses cetak uang mulai dilakukan atas perintah pelaku yang ditangkap di Lampung.
Baca Juga: Hasil Uang Palsu Pabrik Sukoharjo Sudah Beredar di Solo dan Klaten
Penyebaran uang palsu ini diketahui lintas provinsi dan sudah tersebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.
Selain itu, persebaran upal ini juga tercatat sudah terdeteksi di Karanganyar, Surakarta, Klaten, hingga Semarang.
Tersangka Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, pendesain, dan pengoperasi mesin dalam pembuatan upal. Kemudian Tamtomo (40) yang mengoperasikan mesin bersama Sarimin.
Tri Hendro Wahyudi (53) berperan seperti Sarimin, tetapi memiliki peran lain sebagai pendesain, tukang scan, dan membuat pelat uang palsu dalam percetakan.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Terbongkar, Kualitas Mendekati Asli, Rp1,2 Miliar Siap Edar!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.