SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Peredaran uang palsu (upal) dari pabrik yang berkamuflase sebagai perusahaan percetakan terungkap usai polisi menangkap beberapa tersangka pengedar (upal), Selasa (1/11/2022).
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus upal di wilayahnya terdapat empat kasus dengan lima tersangka.
"Barang buktinya mencapai Rp 1,2 miliar. Di wilayah kita ini adalah TKP uang palsu itu diproduksi," jelas Luthfi dikutip dari Tribun Solo, Selasa.
Terbongkarnya uang palsu berawal dari penangkapan pelaku bernama Rhino di wilayah Brumbung, Bayat, Klaten dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 385 juta, Senin (17/10) lalu.
Baca Juga: 8 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Temukan 1,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar
Kemudian pada hari itu peredaran upal lain diungkap di wilayah Solo dengan pelaku bernama Andi dan Aji. Barang bukti dari para pelaku berupa upal masing-masing Rp 31,9 juta dan Rp 350 juta.
"Dari beberapa pelaku ini, mengerucut di TKP wilayah Sukoharjo. Petugas gabungan menangkap Tantomo di Langenharjo dan Sarimin di percetakan di wilayah Gayam," lanjut Luthfi.
Ia juga menjelaskan sebelumnya, kepolisian menemukan 26 lembar uang palsu di daerah Lampung pada Jumat (7/10) silam.
Polisi kemudian menangkap pelaku atas nama Shofi Udin dan menyita upal sebesar Rp40 juta pada Rabu (12/10).
Lalu pada Jumat (28/10) warga bernama Irvan Mahendra selaku pemilik percetakan tersebut, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sukoharjo.
Luthfi berpendapat upal di Jawa Tengah sudah beredar di Solo, Sukoharjo, Semarang, Klaten, hingga Temanggung.
"Uang palsu itu juga dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga menjual uang palsu, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelas dia.
Baca Juga: Tega! Pedagang Mi Ayam di Bekasi Dibayar Pakai Uang Palsu Rp 100.000
Sementara motif pelaku mengedarkan upal untuk memenuhi kebutuhan harian dan keuntungan di tengah kondisi seperti ini.
"Itu serangkaian tindakan yang kita lakukan, beberapa pelaku sudah kita amankan dan disangkakan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya.
Sumber : Tribun Solo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.