JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dapat membaca ketulusan permintaan maaf Richard Eliezer pada keluarga Yosua.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Menurut Iwan para hakim memelajari psikologi hukum, baik di fakultas maupun pada pelatihan yang diikuti oleh mereka.
“Kita belajar psikologi hukum, baik di fakultas maupun pelatihannya para hakim,” tegas mantan hakim ini.
“Jadi majelis hakim bisa membedakan apa yang dilakukan oleh Eliezer adalah ketulusan, dan ketulusan juga dari keluarga almarhum.”
Artinya, kata dia, terlihat adanya rasa saling memaafkan dari kedua belah pihak, baik dari pihak keluarga Yosua maupun Richard.
Baca Juga: Cerita Tante Brigadir Yosua Bantah Skenario Baku Tembak Usai Curiga Hal Ini
“Ada rasa sayang anak-anak dan ayah ibu, seperti hubungan sebelumnya.”
“Tapi kalau sekarang, secara psikologi hukum, kita lihat, walaupun minta maaf tapi nampaknya, maaf sekali lagi, secara psikologi hukum hakim bisa membaca bahwa itu tidak tulus,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.