JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendapatkan kesempatan menyampaikan kata-kata kepada terdakwa pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sembari menangis, Rosti mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Sambo dan Putri karena telah merenggut nyawa putranya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Yosua: Saya Sangat Menyesal Tidak Mampu Mengontrol Emosi
Rosti juga meminta Sambo dan Putri untuk segera bertobat atas tindakan keji yang mereka lakukan.
“Kejahatan apa yang Bapak tutupi dari kematian almarhum Yosua? Kami tidak habis pikir sebagai ibu," kata Rosti dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Kedua penegak hukum sebagai panutan di institusi ini, tak bisa menjaga anak yang mengawal Bapak dengan setia dan tanggung jawab."
"Kalau ada kekurangan anakku, Bapak bisa dengan bijaksana dengan sanksinya. Tapi dengan sadisnya, dengan keadaan mata terbuka, anak saya Bapak habisi," lanjut Rosti sembari tersedu.
Baca Juga: Ekspresi Putri Candrawathi Saat Ibu Yosua Minta Ponsel Anaknya Dikembalikan!
“Sudah tercapai keinginan kalian, merampas nyawa anakku. Jadi Bu, sadarlah! Terlalu kejam seorang ibu melihat, mendengar. Ibu punya mata, tapi hati nurani Ibu sudah mati! Sadarlah, bertobatlah, agar arwah anakku tenang."
"Relakah anak Ibu disiksa?!” tanya Rosti sembari mengucurkan air mata.
Adapun sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini menggelar agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangan, termasuk ayah dan ibu Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer.
Baca Juga: Sambo dan Putri Menangis Meminta Maaf ke Orang Tua Yosua di Persidangan: Saya Menyesal
Sambo diketahui sebagai orang yang memerintahkan Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang.
Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasangan itu diancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.