JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Universal Pharmaceutical Industries dikabarkan melaporkan PT Logicom ke Polda Sumut karena memasok bahan baku propilen glikol (PG) yang tidak sesuai standar keamanan.
Hal ini menyusul pemeriksaan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai saksi dalam kaitannya soal dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal pada anak dan kandungan dalam obat yang diproduksi.
Diketahui, selain PT Universal Pharmaceutical Industries, ada juga dua perusahaan lainnya yang diperiksa yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma.
Produk dari perusahaan farmasi tersebut dinyatakan oleh BPOM terbukti mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.
BPOM menemukan adanya produk obat yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml. Padahal, batas normal etilen glikol adalah di bawah 0,1 mg/ml
Baca Juga: Kepala BPOM: Etilen Glikol 48 mg/ml dalam Obat Itu Racun
Mengutip Kompas.id, Kuasa hukum PT Universal Hermansyah mengatakan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries tidak melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku yang mereka diterima karena laboratoriumnya hanya ada di Bogor dan BPOM pusat.
“Sampai sekarang, pemeriksaan EG dan DEG juga tidak diwajibkan,” pungkas Hermansyah, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, ada tiga orang dari PT Universal Pharmaceutical Industries yang diperiksa di kantor Balai BPOM Medan, Sumatera Utara, Senin.
Mereka adalah Direktur Utama Boedjono Muliadi, Manajer Produksi Suherman, dan Manajer Pemasaran Sugini.
Perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan memproduksi obat sirop merek Unibebi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.