Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap pasangan gay yang mengengelola grup yang beranggotakan pria dengan penyimpangan seksual.
Polisi menemukan percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis dan penawaran jasa pijat laki-laki.
Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah ponsel serta alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat pasal tentang ITE dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.