SEMARANG, KOMPAS.TV - Lewat kuasa hukum, Mirzam Adli, pemilik tanah Ikhwan Ubaidilah mengatakan pihaknya 27 Juni 2022 telah membuat aduan dan laporan ke Ditreskrimum Polda Jateng. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik 23 Agustus 2022 dengan mendatangi lokasi guna keperluan pengukuran obyek tanah, namun ditolak saat masuk lokasi.
Menurut Mirzam, kliennya Ikhwan Ubaidilah, warga Griya Raharja Semarang ini mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 6.380 meter persegi yang didapat dari ahli waris Almarhumah Roemi binti Kardiman, yang saat ini tanahnya telah didirikan rumah sakit oleh pihak Unimus.
Tak terima tanah yang berlokasi di Kelurahan Sambiroto, Kedung Mundu, diserobot untuk pendirian rumah sakit, akhirnya Ikhwan melaporkan Rokan cs yang dulu sebagai pengontrak tanah, termasuk mantan kepala desa setempat, Rektor Unimus dan Wakil Rektor Unimus Semarang ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.
"Anda beli tanahnya atau kami beli gedung anda. Beli tanah kami berarti sesuai pasaran tapi kalau beli gedung itu maka akan kami buat rumah susun," jelas Mirzam Adli SH, M.H.
Mirzam dan tim kuasa hukum lainnya telah mekakukan pengecekan di tingkat kelurahan dan BPN Kota Semarang dan hasilnya bidang tanah yang tercatat dalam buku C Desa Nomor 166 Persil 19 Kelas D III tersebut resmi masih atas nama ahli waris Roemi binti Kardiman.
Sementara Rektor Unimus saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon berkeyakinan tanah yang kini di atasnya proses pembangunan rumah sakit adalah sah dan resmi serta tidak ada sengketa dengan pihak manapun.
#rektorunimus #sengketatanah #unimussemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.