JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso gabungkan sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk agenda mendengarkan keterangan 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Baik kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sebagai agenda kemarin, kita gabungkan persidangan ini dengan persidangan Putri Candrawathi ya,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
“Baik silahkan saudara duduk di sini, di sebelah penasihat hukum saudara, saudara Putri tolong dihadirkan.”
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada Hakim agar persidangan kliennya dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Formasi Lengkap, Keluarga Brigadir J Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang
“Kami tim penasehat hukum mengusul kepada yang mulia maupun rekan jaksa penuntut umum, bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy sambo,” kata Arman Hanis di Persidangan untuk Terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (26/10/2022).
“Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga, hanya 1 tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya, jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah, ringan, sederhana, maka kami usulkan kepada yang mulia dalam persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi di dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia Ferdy sambo dan Ibu Putri Candrawathi.”
Hakim sempat memastikan permintaan Arman Hanis, soal hanya untuk dua terdakwa yakni Ferdy sambo dan Ibu Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada 5, dan baru Terdakwa Richard Eliezer yang berhadapan dengan saksi dari keluarga Brigadir J.
“Karena kalau dari ruang sidang, bisa mencukupi untuk 2 terdakwa,” ucap Arman Hanis.
Tapi kemudian perwakilan Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati dengan sigap merespons permintaan Arman Hanis dengan menyatakan keberatan sidang Terdakwa Ferdy sambo dan Terdakwa Ibu Putri Candrawathi digabungkan.
“Keberatan majelis hakim yang mulia, karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri, baik terhadap terdakwa Putri Candrawati maupun Ferdy Sambo,” ujar Erna Normawati.
“Oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk digabungkan.”
Baca Juga: Kata Jaksa Saat Tahu Adzan Romer Todong Senjata dan Buat Ferdy Sambo Angkat Tangan: Berani Kali Kau
Untuk diketahui, saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan untuk Terdakwa Ferdy sambo dan Terdakwa Ibu Putri Candrawathi pada Selasa, 1 November 2022 adalah keluarga dari pihak Brigadir J.
Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Mahareza Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.