KOMPAS.TV - BPOM mencabut izin dua perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirop dengan cemaran etilon glikol dan dietilen glikol, melebihi ambang batas yang disebut memicu penyakit gagal ginjal akut.
PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical, terbukti produksi sirop dengan kandungan etilon glikol dan dietilen glikol berlebihan.
Dua perusahaan ini telah disanksi administratif, dihentikan produksi distribusi, penarikan produk serta pemusnahan.
BPOM juga mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik, CPOB terhadap dua perusahaan farmasi itu.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Mundur dari Presiden Arema FC!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.