JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa ada perubahan keterangan yang diberikan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Jaksa mengungkapkan bahwa saksi diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik.
Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E pada Senin (31/10).
Baca Juga: Susi Ungkap Semua Ajudan Putri Merupakan Laki-Laki, Hakim: Ajudan Istri Jenderal Harus Ada Perempuan
Dalam pemeriksaan tanggal 3 Agustus dan 9 Agustus 2022, jaksa menjelaskan bahwa ada perbedaan.
Di 3 Agustus saksi Susi tak menjelaskan adanya keributan, namun di penjelasan 9 Agustus ada keributan.
Jaksa menanyakan bahwa apakah ada yang mengajari jika ada perubahan keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.