JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang bersaksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menganggap Susi tidak konsisten saat memberikan kesaksiaan di persidangan soal Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling,” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.
Baca Juga: Alibi Susi, ART Putri Candrawathi saat Dicecar Hakim: Saya Bagian Masak, Nggak Urusin Om-omnya
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh. Pikir kan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab,” ujar Hakim Wahyu.
Kemudian, Hakim Wahyu bertanya lagi kepada saksi Susi, apakah Ferdy Sambo ikut Putri Candrawathi pindah ke rumah Saguling dari Jalan Bangka.
“Ikut,” ucap Susi.
“Setiap hari?,” tanya Hakim Wahyu.
Tapi, Susi diam tidak merespons pertanyaan dari Hakim Wahyu hingga disadarkan harus menjawab.
“Tidak juga (tidak setiap hari Ferdy Sambo ke Saguling),” jawab Susi.
Baca Juga: Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.