KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (31/10) kembali menggelar pemeriksaan saksi untuk Bharada E alias Richard Eliezer.
Hakim Agung MA periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengatakan, saksi yang memberi kesaksian palsu dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berisiko ancaman cukup berat, yaitu 9 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Kesal, Susi ART Ferdy Sambo Jawab Lupa: Cepat Sekali Saudara Mengatakan Lupa!
Saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga atau ART, ajudan, hingga sopir Ferdy Sambo.
Salah satu kesaksian yang ditunggu adalah dari Susi ART Sambo yang disebut sebagai saksi mata tidak langsung oleh pengacara Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.