JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim sidang Eliezer di PN Jakarta Selatan mencecar asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo, Susi.
Hakim mencecar Susi mengenai apakah Ferdy Sambo juga tinggal di rumah Saguling, sejak Putri Candrawathi pindah dari rumah Bangka.
“Jika keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Hari Ini, Susi ART Ferdy Sambo Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Bharada E
“Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?!” tanya Hakim Wahyu.
“Nanti kalau keterangan Saudara berubah-ubah saya perintahkan jaksa untuk proses Saudara,” ancam Hakim Wahyu agar Susi memberikan keterangan yang sejujurnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.