JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk tidak menikah siri alias nikah yang tidak dicatat di Kementerian Agama. Dalam cuitan di twitter yang dilihat Senin, (31/10/2022), Dirjen Bimas Islam Kemenag menuliskan, "Jangan mau diajak nikah siri. Bakal ribet nanti kalo nikah ga tercatat resmi. Tarif layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja, gratis kok! Nikah? KUA aja".
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Baca Juga: Kebenaran Nikah Siri dengan Alyssa Daguise Terungkap, Buku Nikah Al Ghazali Ternyata Properti Film
Bila di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju. Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.
Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019. Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.
1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Formulir N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
Baca Juga: Polemik Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Dosen Syariah UIN: Nikah Siri Bakal Tumbuh Subur
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
-Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
-Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
-Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.