JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini saksi yang dihadirkan JPU bertujuan untuk menguatkan dakwaan.
Abdul menjelaskan tugas JPU yakni menuntut seseorang dengan dakwaan dan membuktikan melalui saksi yang dihadirkan.
JPU dijadwalkan akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Salah satu saksi yakni dihadirkan adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Susi merupakan saksi fakta yang ikut saat keluarga Ferdy Sambo pergi ke Magelang.
Baca Juga: Art Sambo Akan Hadir dalam Sidang Eliezer, Inilah Peran Susi Sebagai Saksi Kasus Yosua...
"Jadi sepanjang saksi dibawa oleh JPU itu arahnya akan menguatkan dakwaan," ujar Abdul Fickar di program Kompas Malam Kompas TV, Sabtu (29/10/2022).
Abdul Fickar menambahkan pengertian dari saksi fakta yakni melihat, mendengar dan merasakan peristiwa yang terjadi.
Hal ini yang membuat saksi fakta harus mengungkapkan keterangan yang jujur dan sebenar benarnya. Jika saksi diketahui memberi keterangan palsu di persidangan, maka hakim bisa memerintahkan saksi fakta untuk ditahan.
"Kalau kesaksiannya tidak benar dan bertentangan, yang seperti ini biasanya hakim memerintahkan untuk di tahan," ujar Fikar.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bakal Bersaksi di Sidang Bharada E, Tim Kuasa Hukum Ingatkan untuk Bicara Jujur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.