Kompas TV nasional hukum

ART Ferdy Sambo Bakal Bersaksi di Sidang Bharada E, Tim Kuasa Hukum Ingatkan untuk Bicara Jujur

Kompas.tv - 30 Oktober 2022, 05:15 WIB
art-ferdy-sambo-bakal-bersaksi-di-sidang-bharada-e-tim-kuasa-hukum-ingatkan-untuk-bicara-jujur
Ronny Talapessy menyebut Bharada E sebagai seorang justice collaborator (JC), wajib menyampaikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan dan sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E sudah mempersiapkan catatan khusus untuk sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Dalam Sidang lanjutan yang digelar Senin (31/10/2022), JPU akan menghadirkan 12 saksi. Salah satunya yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Susi ikut saat keluarga Ferdy Sambo pergi ke Magelang.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan catatan khusus yang akan digali dari para saksi. 

Menurut Ronny konsentrasi tim akan diarahkan kepada peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan Duren Tiga.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Ari Cahya, Bharada E Sangat Tenang Usai Tembak Brigadir J

Untuk peristiwa di Magelang, Bharada E sangat jelas tidak mengetahui bahkan sempat menanyakan kejadian ke saksi Susi.

"Kami berharap saksi harus konsisten, mengingat saksi yang dihadirkan ini saksi penting dan sudah masuk ke saksi fakta," ujar Ronny di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (29/10/2022).

Ronny mengigatkan ada ancaman pidana yang membayangi jika saksi berkata bohong. Ancaman pidana dari keterangan palsu ini bisa dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

Tak hanya itu, Ronny juga mengingatkan agar saksi tidak berbelit-belit dalam memberikan keteragan. Sebab hal ini akan dinilai oleh hakim.

Baca Juga: Bharada E: Saya Tidak Percaya Bang Yos Tega Lakukan Pelecehan

"Kami dari tim penasihat hukum tidak segan untuk memproses melaporkan secara pidana jika ada keterangan palsu dalam persidangan besok (Senin, 31/10/2022)," ujar Ronny. 

Adapun selain Susi, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan 11 saksi lainnya. Yakni Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah.

Sebelumnya dalam Sidang Bharada E, JPU menghadirkan keluarga, kekasih dan pengacara Brigadir J sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x