JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan untuk menetapkan kasus gangguan ginjal akut pada anak, menjadi kejadian luar biasa atau KLB, semakin menguat.
Hingga Kamis, 27 Oktober 2022, jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di tanah air, telah mencapai 269 kasus, dengan 157 pasien di antaranya meninggal dunia.
Meski kasusnya merebak, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, penetapan kejadian luar biasa pada kasus gangguan ginjal akut pada anak, tidak tepat.
Pasalnya, kategori KLB hanya ditetapkan untuk penyakit menular.
Baca Juga: Tak Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB, Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular
Yang terpenting menurut Menkes, saat ini obat penawar untuk gangguan ginjal akut pada anak, sudah ditemukan.
Bantuan obat didapat dari Singapura, Australia, dan Jepang.
Di sisi lain, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji usulan terkait penetapan status KLB pada gangguan ginjal akut.
Menurut Wapres, ada sejumlah kriteria sebelum menetapkan status KLB.
Sementara itu, guna menginvestigasi penggunaan zat pelarut berbahaya pada obat jenis sirop, badan pengawas obat dan makanan, atau BPOM, bekerja sama dengan Polri.
Temuan terbaru BPOM, ada indikasi zat berbahaya yang menyebabkan kasus gangguan ginjal akut, berasal dari bahan baku pembuatan obat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.