JAKARTA, KOMPAS.TV - Ancaman ini dilontarkan Jaksa Penuntut Umum yang gemas dengan keterangan Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang dianggap berbelit-belit.
Acay memberi keterangan soal lokasi cctv, saat jaksa mengingatkan agar acay tak berbohong.
Perbedaan kesaksian juga terjadi antara terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Ari Cahya Nugraha soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra dan Acay saling bantah mengenai perintah Ferdy Sambo, untuk mengamankan CCTV seusai penembakan Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan, saat itu Acay dihubungi oleh Hendra Kurniawan melalui ponsel milik Agus Nurpatria.
Baca Juga: Brigjen Hendra Sindir Acay: Enak Sekali, Kami di Sini Masih Kerja Acay Liburan di Bali!
Hendra mengingatkan pesan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV.
Acay, di persidangan mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya, terdakwa Akp Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mendengar keterangan Acay, Hendra Kurniawan langsung menolak kesaksian tersebut.
Hendra menyebut, Ferdy Sambo sudah meminta Acay mengamankan CCTV seusai Yosua tewas ditembak.
Sementara Arif Rachman yang berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV, dalam nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya Jumat kemarin, Arif menyebut yang ia lakukan karena menuruti perintah atasan.
Soal menuruti perintah atasan ini, Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, menyatakan mereka yang jadi tersangka masih memiliki akal.
Seharusnya mereka bisa menolak perintah yang jelas bisa membahayakan mereka sendiri.
Gara-gara Sambo, sejumlah anak buahnya terjerat pasal perintangan penyidikan dan UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tujuh terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV, di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.