JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan dalam kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz kembali ditunda.
Sidang akan digelar pada 14 November mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Rakhman Rajagukguk menyampaikan sidang vonis Indra Kenz ditunda karena musyawarah majelis hakim belum final.
Baca Juga: Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat Ricuh, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi!
Sebelumnya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Jaksa menyebut, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.