JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, arif rachman arifin, Jumat (28/10/2022) pagi membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Melalui kuasa hukumnya, Arif menyebut tindakannya telah sesuai dalam aturan dalam kepolisian.
Dalam nota keberatannya, Arif mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman cctv rangkaian pembunuhan berencana Yosua karena ada perintah Sambo.
Dalam BAP, Arif menyebut laptop disimpan agar data bisa diambil jika suatu saat diperlukan, namun BAP Arif tidak dituliskan dalam dakwaan.
Arif juga menghapus salinan cctv yang ada di laptop karena meneruskan perintah Ferdy Sambo.
Pengacara berdalih, Perpol 7 tahun 2022 disebutkan, setiap pejabat Polri yang berkedudukan bawahan dilarang menentang atasan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, salah satu rekaman cctv yang sudah diunduh memperlihatkan saat Yosua masih hidup.
Rekaman cctv itu sempat ditonton oleh Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dan Ridwan Rekynelson pada 12 Juli 2022.
Kedatangan Arif dan Hendra untuk melaporkan isi rekaman cctv yang sudah dilihat Arif, salah satunya ada rekaman saat Yosua masih hidup.
Setelah mendengar laporan ini, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk musnahkan dan hapus rekaman cctv.
Mendengar laporan yang disampaikan Hendra dan Arif, Ferdy Sambo lantar meminta hendra untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam pertemuan segitita Sambo, saat itu Arif tidak berani menatap Ferdy Sambo.
Dalam momen ini dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo mengeluarkan air mata.
Setelah pernyataan Ferdy Sambo terhadap Arif, selanjutnya Hendra Kurniawan turut membujuk Arif dengan mengatakan "sudah Rif, kita percaya saja."
Saat Hendra Kurniawan dan Arif Rachman akan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo kembali menyatakan "pastikan semua sudah bersih.”
Pekan depan, hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.